Berikut ini bocoran soal TWK Tes Wawasan Kebangsaan CPNS terbaru tahun 2021. Kumpulan materi bocoran sial SKD TWK dibawah ini kami peroleh dari berbagai sumber terbaru orang-orang yang telah mengikuti tes lebih awal. Sumber diperoleh secara langsung dari orang yang mengikuti tes dan dari media sosial seperti IG, FB dan Youtube.
Rangkuman Butir-Butir Pengamalan Pancasila (Poin-Poin Pentingnya Saja)
Isi Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-1 Ketuhanan yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Percaya dan Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama masing2 menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama yang berbeda-beda
4. Membina kerukunan hidup antar sesama umat beragama
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan merupakan hubungan pribadi dan manusia Tuhan yang Maha Esa
6. Mengembangkan sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Isi Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
2. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
3. Sikap saling mencintai sesama manusia
4. Sikap saling tenggang rasa dan tepa selera
5. Sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
6. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
7. Berani membela kebenaran dan keadilan
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
9. Menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Isi Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-3 Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
2. Rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa
3. Rasa cinta tanah air dan bangsa
4. Rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
6. Persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
Isi Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1. Warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
5. Menghormati dan menjunjung tinggi hasil keputusan musyawarah
6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan
Isi Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghormati hak dan kewajiban
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
9. Suka bekerja keras
10. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
11. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial
Nilai-Nilai Pancasila
Tokoh Proklamasi dan Perannya
1. Bung Hatta
- Anggota panitia kecil (panitia sembilan) masa BPUPKI
- Menjadi wakil ketua PPKI (ketua: Ir Soekarno), ia ikut ke dalat (Vietnam) bersama Ir Soekarno dan Radjiman W.
- Tanggal 16 Agustus 1945, ia dan Ir Soekarno diculik ke Rengasdengklok
- Menyusun konsep teks proklamasi bersama Ir Soekarno dan Achmad Soebardjo
- Menandatangani teks proklamasi atas nama bangsa Indonesia.
2. Peran Soepomo
Peran penting Dr. Soepomo dalam mempersiapkan negara Indonesia merdeka dan dalam perumusan dasar negara adalah :
- Menjadi anggota yang aktif dalam organisasi BPUPKI dan PPKI.
- Ikut serta dalam mengusulkan dasar negara yang berbunyi Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
- Menjabat sebagai ketua dalam Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar.
- Ikut serta ambil bagian menjadi anggota Panitia Penghalus Bahasa guna mempersiapkan UUD.
3. Peran Abikoesno Tjokrosoejoso
Ia merupakan anggota Panitia Sembilan yang merancang pembukaan UUD 1945 (dikenal sebagai Piagam Jakarta). Setelah kemerdekaan, ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan dalam Kabinet Presidensial pertama Soekarno dan juga menjadi penasihat Biro Pekerjaan Umum. Tokoh Golongan Islam (Sarekat Islam)
Tujuan pembentukan panitia kecil perancang undang-undang dasar : untuk membuat laporan rancangan UUD.
Peran Ki Hajar Dewantara dalam memajukan pendidikan Indonesia awal kemerdekaan :
- Membuat semboyan Tutwuri Handayani dalam dunia Pendidikan
- Membuat tujuan pendidikan
- Mendirikan sekolah taman siswa
- Membuat karya tulis
- Menciptakan teori Trikon
- Menciptakan trisentra pendidikan
- Mendorong semangat anti kolonial
Nama The Gandhi of Java adalah sebutan untuk Mohammad Hatta
Peran indonesia dalam kerja sama masyarakat ekonomi asean (MEA) adalah tempat jalur perdagangan internasional yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik
Tidak menyebarkan berita ho-ak merupakan wujud Pancasia sebagai Falsafat Negara.
Pengertian Warga Negara Menurut UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sikap Menghadapi Primodialisme
Primordialisme adalah sebuah pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil, baik mengenai tradisi, adat-istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya.
Sikap untuk menghadapinya :
Memberikan pengertian mendalam tentang Bhineka Tunggal Ika kepada generasi baru agar mereka paham dan yakin bahwa bersatu lebih kuat daripada sendiri-sendiri.
Membangkitkan rasa patriotisme dalam diri generasi baru, misalnya dengan merasa bangga menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Memperkenalkan seni dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia dengan intens agar semua masyarakat Indonesia lebih mengenal seni dan budaya suku lain sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam pada budaya Indonesia pada umumnya
Hubungan Bom Hiroshima dan Nagasaki dengan Kemerdekaan Indonesia
Pengeboman Hirosima dan Nagasaki membuat kekuasaan Jepang goyah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Peristiwa pengeboman Hirosima pada tanggal 6 Agustus tahun 1945 dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945 memaksa Jepang untuk menyerah tanpa syarat pada sekutu. Dengan demikian kekuasaan Jepang pada Negara jajahannya menjadi tidak berarti termasuk Indonesia.
Kaisar Jepang mengumumkan menyerah pada tanggal 15 Agustus sementara dokumen kapitulasi baru akan ditanda tangani pada tanggal 2 September. Dengan demikian dari 16 Agustus sampai 2 September 1945, Indonesia mengalami periode kekosongan pemerintahan atau vacuum of power. Kondisi ini dimanfaatkan Indonesia dengan mengupayakan kemerdekaan sesegera mungkin.
Sebagai hasilnya pada 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menandai lahirnya Negara baru secara de facto yang berhak untuk bebas dari penjajahan dan menentukan nasibnya sendiri.
Jika tidak ada peristiwa pengeboman Hiroshima dan Nagasaki, kemungkinan jalan Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan masih berliku-liku dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada 17 Agustus 1945.
Tokoh Sumpah Pemuda
- Ketua : Soegondo Djojopoespito
- Mohammad Yamin : Pada kongres pemuda ke 2, ia mengusulkan resolusi yang ditulis dalam secarik kertas. Isinya tiga frasa yaitu Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa yang kemudian menjadi trilogi Sumpah Pemuda.
- Soenario Sastrowardoyo : Sebagai penasehat Kongres
- Wage Rudolf Soepratman : Pencipta lagu Indonesia raya. Pada Kongres Pemuda 2, ia meminta Soegondo untuk memperdengarkan lagi ciptaannya. Namun karena banyak polisi Belanda, lagi kemudian dikumandangkan lewat lantunan biola. Dan untuk pertama kalinya lagi kebangsaan diperdengarkan di depan umum.
- Dolly Salim : Putri H. Agus Salim, tokoh (aktivis) aktif yang memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara instrumental dengan menggesek biolanya. Tak hanya itu, dia juga turut melantunkan lirik lagu tersebut di luar kepala dengan sedikit perubahan lirik yaitu Merdeka…Merdeka diubah menjadi Mulia..Mulia. Hal itu dilakukan karena adanya ancaman represi dari pemerintah kolonial Belanda.
Kongres Pemuda I (30 April – 2 Mei 1926)
Kongres Pemuda yang pertama ini dilaksanakan di Batavia (Jakarta). Kongres Pemuda I dilaksanakan dari tanggal 30 April – 2 Mei 1926. Kongres Pemuda I diketuai oleh Muhammad Tabrani.
Kongres Pemuda II 27-28 Oktober 1928
Kongres kedua ini diselenggarakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928, dan keputusannya dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Ketua Kongres Pemuda II dipimpin oleh Sugondo Joyopuspito (PPPI) dan wakilnya Joko Marsaid (Jong Java). Dan, penyelenggaraan kongres pemuda hari pertama di gedung Katholikee jongelingen Bond (Gedung Pemuda Katolik). Hari kedua di gedung Oost Java (sekarang di Medan Merdeka Utara Nomor 14).
Tokoh PETA (Pembela Tanah Air)
- Pembentukan : 3 Oktober 1943
- Tokoh nasional : Presiden Soeharto, Jendral Besar Soedirman, Ahmad Yani,
- Pembubaran : 18 Agustus 1945
Pembentukan PETA dianggap berawal dari surat Raden Gatot Mangkoepradja kepada Gunseikan (kepala pemerintahan militer Jepang)
Tentang BPUPKI Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai)
Kapan dibentuk? Dibentuk pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Susunan Anggota :
- Jumlah : 62 orang tokoh Indonesia, 7 orang perwakilan Jepang
- Ketua : K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
- Wakil : 2, yaitu Ichibangase Yoiso (Jepang) dan R.P Soeroso
Tujuan Pembentukan/ Tugas :
- Untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.
Sidang BPUPKI :
Mengadakan 2 kali sidang resmi dan 1 kali sidang tak resmi.
Sidang BPUPKI Pertama (Resmi)
- Pelaksanaan : 29 Mei- 1 Juni 1945
- Pembahasan : Dasar Negara
Sidang BPUPKI Kedua (Resmi)
- Pelaksanaan : 10-17 Juli 1945
- Pembahasan : Rancangan Undang-Undang Dasar
Sidang BPUPKI Tidak Resmi
- Pelaksanaan : Masa reses sidang pertama dan kedua
- Pembahasan : Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
- Tempat : Gedung Chou Sangi In
Tokoh yang Mengusulkan Dasar Negara pada Sidang BPUPKI Pertama
1. Muhammad Yamin : Tanggal 29 Mei 1945
Usulan lisan dasar negara :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Sosial
Usulan secara tertulis :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Mr. Soepomo : Tanggal 31 Mei 1945
Menyampaikan usulan dasar negara pada pidatonya :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno : Tanggal 1 Juni 1945
Rumusan dasar negara menurut Ir Soekarno :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan dasar negara tersebut oleh Ir Soekarno atas petunjuk ahli bahasa dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
Pembentukan Panitia Kecil
- Tugas : Untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
- Anggota : 8 orang
- Pimpinan : Ir Soekarno
- Nama Anggota : Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs Moh Hatta.
Panitia kedil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usulan yang menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka.
Sesudah sidang Chou Sang In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan 38 anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pada pertemuan tersebut, kemudian membentuk lagi satu panitia kecil yang terdiri atas : Ir Soekarno (ketua), Moh Hatta, Muh Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), KH. Wahid Hasjim, KH. Kahar Moezakar, H. Agus Salim, R.Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia ini dikenal sebagai PANITIA SEMBILAN.
Panitia Sembilan kemudian mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No 56 Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945 telah mencapai persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Oleh Ir, Soekarno rancangan ini diberi nama “Mukadimah”, oleh Muh Yamin dinamakan “Piagam Jakarta” dan oleh Sukiman W disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Naskah tersebut kemudian dibawah pada sidang ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli, naskah disepakati BPUPKI. Dalam alinea ke-4 terdapat rumusan dasar negara.
Rumusan dasar negara hasil Mukadimah tersebut pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Yaitu sila pertama, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sidang BPUPKI ke-2
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah:
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno),
- Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso),
- Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut:
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
- Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
- Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu:
- Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi:
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
(wikipedia)
Tentang PPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Iinkai)
Proses pembentukan :
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, kemudian dibubarkan dan digantikan PPKI yang diumumkan pembentukannya secara semi oleh Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945.
Tanggal 8 Agustus 1945, 3 tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat menemui Jenderal Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon Vietnam (Ho Chi Minh). Hasil pertemuan :
- Ketua PPKI : Ir Soekarno
- Wakil PPKI : Moh Hatta
- Jumlah anggota : 21 termasuk ketua dan wakil
Ir Soekarno dan dua tokoh lainnya kemudian kembali ke Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1945 dan mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang, melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi 6 orang sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 27. Semua anggota berasal dari bangsa Indonesia.
Hasil Sidang PPKI
Gerakan 3A
Tiga A adalah propaganda Kekaisaran Jepang pada masa Perang Dunia II yaitu “Nippon Pemimpin Asia”, “Nippon Pelindung Asia” dan “Nippon Cahaya Asia”.Gerakan Tiga A didirikan pada tanggal 29 Maret 1942. Pelopor gerakan Tiga A ialah Shimizu Hitoshi. Ketua Gerakan Tiga A dipercayakan kepada Mr. Syamsuddin. Gerakan Tiga A bukanlah gerakan kebangsaan Indonesia. Gerakan ini lahir semata – mata untuk memikat hati dan menarik simpati bangsa Indonesia agar mau membantu Jepang.
Kontribusi Indonesia Memimpin ASEAN : DISINI
Pasal dan Undang-Undang
Pasal yang sering keluar :
Lengkap : DISINI
Undang Undang yang mengatur tentang HAM : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.
Undang-undang yang mengatur otonomi daerah : 9 Tahun 2015
UUD 1945 pasal 13, Presiden memiliki hak mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Menurut UUD 1945 pasal 18A ayat 1, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 Ke EMPAT
Pasal yang diubah : Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24,
1. Pasal 2 (Anggota MPR)
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Pasal 6A (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden)
(4) Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 8 (Pelaksana tugas kepresidenen jika berhenti)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
4. Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
5. Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
6. Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
7. Pasal 23D (Bank Sentral)
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
8. Pasal 24 (Kehakiman)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal-Pasal Tentang HAM (pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945)
Beberapa pasal HAM yang sering keluar :
Pasal 27 : (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E : (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Amandemen UUD 1945 : Kedudukan MPR
Secara spesifik kedudukan dan kewenangan MPR RI diubah pada amandemen ketiga pada tahun 2001.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen ketiga berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” demikian bunyi pasal baru tersebut.
Sebelum diubah, posisi dan kedudukan MPR RI adalah penjelmaan perwakilan rakyat di dalam parlemen.
Mengapa Amandemen Perlu Dilakukan?
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Mengamandemen bukan berarti mengubah karena UUD 1945 tidak boleh diubah. Namun ada beberapa hal yang sudah tidak sama dengan ketika UUD dibuat dulu (misalnya teknologi). Oleh karena itu Undang-Undang perlu disesuaikan.
Mengapa sistem pemerintahan presidensial dianggap paling sesuai dengan pemerintahan Indonesia?
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dianggap paling sesuai dengan pemerintahan Indonesia. Alasannya adalah karena sistem ini lebih stabil dari sistem Parlementer, sebab presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.
INPRES ZAMAN SOEHARTO
Dalam keadaan darurat Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomer 16 Tahun 1998 dalam kondisi Indonesia sedang mengalami krisis moneter dan penolakan besar-besaran yang terjadi di seluruh Indonesia.
Inpres Nomer 16 Tahun 1998 : Komando Operasi Kewaspadaan Dan Keselamatan Nasional (kopkn)
Inpres itu memberi wewenang Menhankam/Pangab Wiranto untuk melakukan hal-hal berikut ini. Pertama, menentukan kebijakan tingkat nasional. Kedua, menetralisir berbagai sumber kerusuhan dan siapa pun yang mendukungnya. Ketiga, semua menteri dan pejabat pusat/daerah harus membantu misi panglima tersebut.
Kedudukan MA dan MK
Tentang Mahkamah Agung Menurut Pasal 24A ayat [1] UUD 1945
- mengadili pada tingkat kasasi
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
Wewenang MA Judicial Review : hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan
Tentang Mahkamah Konstitusi Menurut Pasal 24C ayat [1] UUD 1945
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- memutus pembubaran partai politik
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Kedudukan MA dan MK
Kedudukan MK : Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tata negara. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung (MA)
Kedudukan MA : Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Badan yang diatur dalam UUD
Badan atau lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR memiliki berbagai kewenangan diantaranya mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1). Kewenangan lainnya adalah untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 2), serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3).
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan wewenang baca DISINI
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan wewenang baca DISINI
4. Presiden dan/atau Wakil Presiden
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
4 Pilar Negara
Pancasila
Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (way of life), filosofische grondslag yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa.
Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika memiliki arti walau berbeda-beda namun namun tetap satu jua. Semboyan ini merupakan semboyan negara Indonesia yang pertama kali dicetuskan oleh Mpu Tantular.
Semboyan ini kemudian dituangkan Mpu Tantular dalam karyanya dengan bunyi ‘Bhinna Ika Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa’. Mpu Tantular sendiri merupakan seorang pujangga di Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk (1350-1389).
Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia.
Tujuan Indonesia Mengikuti UNESCO
Tujuan Indonesia ikut dalam UNESCO adalah:
- Untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia melalui kerjasama pendidikan dan budaya.
- Untuk terlibat aktif dalam menjalankan program-program yang dikeluarkan UNESCO agar dapat mencapai kemajuan pendidikan dan budaya di Indonesia
- Untuk mendapat perlindungan dan pengakuan resmi situs-situs budaya, sejarah, kawasan perlindungan alam.
- Untuk mendapat pengakuan secara resmi internasional atas kekayaan budaya dan alam yang dimiliki Indonesia sekaligus mencegah upaya pengakuan/pencurian budaya oleh negara lain.
UNESCO merupakan salah satu organisasi yang berada dibawah naungan PBB yang secara umum menangani hal-hal berkaitan dengan kerjasama budaya, pendidikan dan keilmuan.
Indonesia secara resmi ikut dalam UNESCO pada tanggal 27 Januari 1950. tujuan-tujuan bergabung Indonesia dengan UNESCO mulai tercapai salah satunya dalam upaya penurunan angka buta aksara, mematenkan situs-situs bersejarah sebagai warisan hingga beberapa program UNESCO yang masih berjalan aktif di Indonesia saat ini.
Bahasa Indonesia
Majas Personifikasi : Gaya bahasa yang membuat benda seolah-oleh mereka hidup dengan memberikan sifat-sifat mereka melakukan sesuatu layaknya manusia.
Ilmu yang Mempelajari Masa Lampau
Arkeologi, ilmu yang mempelajari peninggalan-peninggalan sejarah dan purba kala untuk menyusun kembali kehidupan manusia dan masyarakat masa lampau.
Ilmu Sejarah, bidang ilmu yang khusus mempelajari masa lalu dan kaitannya dengan kehidupan umat manusia masa kini dan masa yang akan datang.
Isu-Isu Terkini
Kasus penusukan Wiranto termasuk pelanggaran pada sila ke berapa? Jawaban : Ke 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Tentang Natuna : Sila ke 5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bocoran SKD CPNS 2020 FR Telegram
Soal TWK
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia : Pasal 28E ayat (1)
Pasal 7 Ayat 1 : Setelah amandemen : presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat 1, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pada sidang kabinet 18 agus 1945, landasan konstitusional negara indonesia adalah Landasan Konstitusi negara Republik Indonesia yaitu Undang undang dasar 1945 (UUD 1945),
Pengertian Nasionalisme, Mohammad Yamin “Nasionalisme adalah sekelompok manusia yang bersatu karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan)”
Selengkapnya : DISNI
Itulah beberapa bocoran materi soal TWK CPNS 2020. Semoga bermanfaat, dan selamat belajar.